Pertimbangan Hakim Mengabulkan Permohonan Penetapan Perkawinan Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Nomor : 0093/Pdt.P/2022/PA.Bks)
DOI:
https://doi.org/10.58738/qanun.v1i1.30Keywords:
Pernikahan anak dibawah umur, undang-undang pernikahanAbstract
Hukum yang berlaku di Indonesia ditentukan oleh penguasa Indonesia yang berwenang untuk melakukannya. Untuk menata hukum dan menentukan isi hukum yang akan diberlakukan di Indonesia, sangat tergantung pada dua hal, Pertama, politik hukum penguasa Indonesia, Kedua, Kesadaran hukum bangsa Indonesia. (Sundari dan Endang Sumiarni, 2015:6). Tentang perkawinan, di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, melatar belakangi orang tua mengajukan permohonan penetapan perkawinan anak dibawah umur, Apa pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penetapan perkawinan anak dibawah umur, faktor melatar-belakangi orang tua mengajukan permohonan penetapan perkawinan anak dibawah umur, mengetahui pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penetapan perkawinan anak dibawah umur. Secara akademik menambah ilmu pengetahuan di bidang hukum perdata serta mengembangkan ilmu bidang syari’ah, khususnya dalam bidang perkawinan, Untuk memberikan masukan tambahan serta menambah cakrawala wawasan bagi mahasiswa dan kaum akademisi yang akan bergerak sebagai praktisi hukum kelak. Untuk dijadikan pedoman atau refrensi dalam hal-hal yang berhubungan dengan prosedur perkawinan. Dalam permohonan penetapan dispensasi perkawinan anak dibawah umur, anak Para Pemohon bernama Vito Harkat Sudrajat, umur 18 tahun 3 bulan yang akan melangsungkan pernikahan masih di bawah umur 19 (sembilan belas) tahun, sehingga belum memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dengan alasan sangat mendesak untuk dilangsungkan dikarenakan calon istri anak Pemohon telah dalam keadaan hamil 2 bulan sehingga segera menikahkan anak Para Pemohon dengan calon istrinya. Pertimbangan dalam pandangan hukum Islam menikah itu hukumnya wajib bagi seseorang yang mempunyai keinginan yang kuat untuk melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri, sehingga apabila tidak menikah dikhawatirkan akan melakukan perbuatan zina dan secara ekonomi, anak sudah mampu untuk menafkahi isteri. Maka hakim telah memberikan penetapan dispensasi nikah kepada mempelai. Dan pertimbangan tersebut telah mempedomani serta memperhatikan ayat Alquran dan Alhadits yang memberi petunjuk untuk menikah.
References
Abidin Slamet dan Aminuddin, 1999, Fiqh Munakahat I, Pustaka Setia, Bandung.
Arto Mukti, 2004, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Assegaf Rachman Abd., 2005, Studi Islam Kontekstual Elaborasi Paradigma Baru Muslim Kaffah, Gema Media, Yogyakarta.
Darajat Zakiyah, 1985, Ilmu Fikih Jilid II (et.al), Departemen Agama RI, Jakarta.
Djaja S. Meliala, 2012, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.
Hidayat Bunadi, 2014, Perlindungan Anak Dibawah Umur, Alumni, Bandung.
Huraerah Abu, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Kuhper)
Manan Abdul, 2007, Etika Hakim Dalam Menyelesaikan Penyelenggaraan Peradilan, Kencana, Jakarta.
Mathlub Muhammad Abdul, 2005, Panduan Hukum Keluarga Sakina, Era Intermedia, Solo.
Mulyadi Lilik, 2009, Pergeseran Perspektif Dan Praktek Dari Mahkamah Mengenai Putusan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nuruddin Amiur dan Tarigan Akmal Azhari, 2004, Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Peraturan Mahkamah Agung Nomor : 05 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 tahun 1975 tentang Ketentuan Batas Usia Pernikahan.
Poerdawarminta, 2011, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Prakoso Abintoro, 2016, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang Pressindo, Yogtakarta.
Ramulyo Idris Moh, 1999, Hukum Perkawinan Islam, Sinar Grafindo, Jakarta.
Satrio J., 1998, Hukum Kepribadian Bagian I Person Alamiah, Grasindo, Jakarta.
Tihami Sahroni Sohari, 2009, Fiqh Munafahat Kajian Fikih Nikah Lengkap, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Tutik Triwulan Titik, 2006, Pengantar Hukum Perdata Di Indonesia, Presentasi Pustaka, Jakarta.
Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Tenagakerjaan
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 15 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Zuhria Erfaniah, 2008, Peradilan Agama Di Indonesia, UIN Malang Press, Malang.
Zulfiani, Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 12, Nomor 2 Juli-Desember 2017.
Sumber lain:
https://penelitianilmiah.com/contoh-fokus-penelitian/. Diakses tanggal 19 Juni 2022
https://republika.co.id/berita/p87lbd396/persoalan-hukum-perkawinan-di-bawah-umur. Diakses tanggal 30 Juni 2022.
https://darmiwati.blogspot.com/2012/01/perkawinan-dibawah-mmur-menurut-hukum.html. Diakses tanggal 30 Juni 2022.
https://www.idntimes.com/news/indonesia/axel-harianja/bkkbn-angka-pernikahan-dini-di-indonesia-masih-tinggi. Diakses tanggal 30 Juni 2022.
https://penelitianilmiah.com/pengertian-kerangka-berpikir-menurut-para-ahli/. Diakes tanggal 30 Juni 2022.
https://kemenpppa.go.id/index.php/page/read/29/2569/stop-perkawinan-anak-kita-mulai-sekarang. Diakses tanggal Juli 2022.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Author

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.