Pembatalan Perkawinan dan Akibat (Studi Kasus Putusan 1811/Pdt.G/2020/PAJT)

Authors

  • Ikhwan Haqiqi Universitas Ibnu Chaldun

DOI:

https://doi.org/10.58738/qanun.v1i1.29

Keywords:

Pembatalan Perkawinan, Pengadilan Agama

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam memutuskan Pembatalan Perkawinan dan untuk mengetahui dampak bagi suami istri terhadap pembatalan perkawinan dalam putusan perkara 1812/pdt.G/2020/PAJT tentang pembatalan perkawinan. Penelitian ini mengambil lokasi di Pengadilan Agama Jakarta Timur karena di Pengadilan Agama ini pernah diputus perkara pembatalan perkawinan yaitu perkara nomor 1812/pdt.G/2020/PAJT. Jenis data yang digunakan adalah data primer yaitu hasil wawancara Hakim Anggota yang menangani perkara ini dan data sekunder berupa putusan nomor perkara 1812/pdt.G/2020/PAJT serta literatur-literatur lain yang menunjang penelitian ini. Teknik Pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan dengan teknik analisa data kualitatif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi dasar hukum bagi hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam memutuskan pembatalan perkawinan tersebut terdapat didalam Pasal 70 sampai dengan 76 Kompliasi Hukum Islam.Pembatalan perkawinan memberikan dampak kepada para pihak yang dibatalkan dan pihak lainnya. Adapun dampak hukumnya bagi pihak yang dibatalkan adalah putusnya hubungan perkawinan dimulai setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap dan perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada.

References

Abd Rahman Ghazaly. 2003. Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Sabiq.

Abdul Aziz Dahlan. 2003. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve

Abdul Manan. 2008. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia, Jakarta: Kencana.

Abdurrahman dan Riduan Syahrani. 1978. Masalah-masalah Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: alumni

Ahmad, Saebani Beni. 2001. Fiqh Munakahat 1. Bandung: Pustaka Setia.

Al-Zuhaili. Wahbah. 1997. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh Jilid IV. Dar Al-Fikr.Damaskus.

Amir Nurddin Dan Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

Anto Dajan. 1986. Pengantar Metode Statistik II. Penerbit LP3ES, Jakarta.

Hadikusuma, H. H. (2021). Hukum perkawinan indonesia.

Hakim, Rahmat. 2000. Hukum Perkawinan Islam, Bandung: Pustaka Setia.

Idris Ramulyo. 1999. Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Bumi Aksara.

Kamal Muctar. 1974. Asas-asas Hukum Islam tentang Perkawinan. cet.2. Jakarta: Bulan Bintang.

Kompilasi Hukum Islam. 2020. Bandung: CV.NUANSA AULIA.

Mukti Akto. 2003. Praktek Perkara Perdata, Pada Pengadilan Agama, cet ke-4, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Yasyin, Sulchan. 1997. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya: Amanah.

Nasution, Khoirudin. 2013. Pencatatan sebagai syarat atau rukun perkawinan: kajian perpaduan tematik dan holistik. Musawa Jurnal Studi Gender dan Islam, 12(2), 165-185.

Pengadilan Agama Jakarta Timur <https://www.pa-jakartatimur.go.id>

Sayyid. 2008. Fikih Sunnah 3, Jakarta: Cakrawala Publising.

Soekanto, Soerjono. 2019. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press

Soemiyati. 1986. Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan. Yogyakarta: Liberty.

Sutopo, Hibertus. 1988. Pengantar Penelitian Kualitatif (Dasar-Dasar Teoritis dan Praktis). Surakarta: Pusat Penelitian UNS.

Syarifuddin, Amir. 2009. Hukum Perkawinan di Indonesia Antara Fiqih Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana.

Wasman dan Nuroniyah Wardah. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Cirebon: Teras.

Downloads

Published

2022-09-29