Strategi Mediator Pada Tingkat Keberhasilan Mediasi Dalam Perkara Perceraian
DOI:
https://doi.org/10.58738/qanun.v2i1.286Keywords:
Mediasi, Mediator, PerceraianAbstract
Penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi-strategi apa yang dilakukan mediator dalam memediasi perkara perceraian, disamping itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui bagaimana tingkat keberhasilan mediator dalam memediasi perkara perceraian dari data yang diperoleh tiga tahun terakhir. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif deskriptif serta teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara mendalam serta analisis dokumen. Data yang dikumpulkan kemudian diolah dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, verifikasi data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mediator di Pengadilan Agama Sungguminasa memiliki tiga strategi yang digunakan dalam memediasi perkara khususnya perkara perceraian yaitu pertama, mediator harus tahu betul duduk perkara dalam perkara perceraian. Kedua, mencari tahu apa keinginan dari kedua belah pihak. Ketiga, memunculkan solusi-solusi yang bisa diterima kedua belah pihak. Adapun tingkat keberhasilan mediasi belum bisa dikatakan efektif dikarenakan banyaknya perkara yang masuk proses mediasi hanya sekitar 9% yang berhasil dimediasi. Pengadilan Agama Sungguminasa Kelas I B dalam menerapkan proses mediasi telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
References
Abbas, Syahrizal. (2009). Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, & Hukum Nasional, cet. I. Kencana: Prenadamedia Group.
Albi Anggito dan Johan Setiawan. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif, Jawa Barat: Cv Jejak.
Gary, Goodpaster. (1995). Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa. dalam seri Dasar-dasar Hukum Ekonomi Arbitrase di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hamidi. (2015). Metodologi Penelitian Kualitatif, cet. III, Malang: UNISMUH Malang.
Jawani, Andi Syarif Alif. (2019). Tinjauan Hukum Terhadap Peran Hakim Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Secara Mediasi di Pengadilan Negeri Pinrang, Skripsi, Makassar: Universitas Muslim Indonesia.
Maskur Hidayat. (2016). Strategi & Taktik Mediasi Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Jakarta: Kencana.
Nurnaningsih, Amriani. (2012). Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
S, A.Renaldy Wira Sakti, Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian, Skripsi, Makassar: Universitas Muslim Indonesia, (2018).
Usman, Rachmadi. (2003). Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Bandung: PT Aditya Bakri.
Zulkarnaen dan Dewi, Mayaningsih. (2017). Hukum Acara Peradilan Agama Di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia.