STRATEGI PARTAI GERINDRA DALAM PEMENUHAN KUOTA 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA PEMILU LEGISLATIF 2024 DI DAPIL III KABUPATEN BOGOR

Authors

  • Farah Salma Rubbiyanti UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Chaerul Shaleh UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Aji Saptaji UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.58738/qanun.v4i4.1332

Keywords:

keterwakilan perempuan, kuota 30 persen, strategi partai politik, siyasah dusturiyah, Pemilu 2024

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi Partai Gerindra dalam memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 di Daerah Pemilihan III Kabupaten Bogor serta meninjau dampaknya dalam perspektif siyasah dusturiyah. Kebijakan afirmatif mengenai kuota perempuan merupakan instrumen konstitusional untuk memperluas partisipasi politik dan menjamin keadilan representasi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dengan metode kualitatif deskriptif-analitis melalui wawancara, studi pustaka, dokumentasi, dan telaah regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Partai Gerindra telah memenuhi ketentuan kuota secara administratif melalui mekanisme penjaringan terbuka, dukungan struktural partai, serta fasilitasi kampanye tanpa pembedaan gender. Strategi tersebut berdampak pada meningkatnya partisipasi perempuan dalam proses pencalonan dan kampanye politik. Namun demikian, keterwakilan perempuan secara substantif masih menghadapi kendala struktural seperti keterbatasan sumber daya finansial, jaringan politik, dan pengalaman elektoral. Dalam perspektif siyasah dusturiyah, strategi partai telah mencerminkan prinsip al-‘adalah dan syura dalam aspek prosedural, tetapi pencapaian maslahah secara optimal memerlukan penguatan kapasitas politik perempuan secara berkelanjutan. Penelitian ini menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan afirmatif tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan kuota formal, tetapi juga oleh konsistensi strategi internal partai dalam membangun kaderisasi dan pemberdayaan politik perempuan.

References

Al-Ghazali, A. H. (2020). Al-Mustashfa (Adaptasi Indonesia oleh Z. Qodir). Yogyakarta: IRCiSoD.

Al-Mawardi. (2017). Al-Ahkam al-Sultaniyyah (Terjemahan Indonesia oleh Tim UIN Yogyakarta). Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Press.

Al-Zuhaili, W. (2021). Fiqh Siyasah Shar’iyyah (Terjemahan dan adaptasi oleh Penerbit Gadjah Mada University Press). Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Amarudin, A., & Asikin, Z. (2018). Metode penelitian hukum: Pendekatan yuridis empiris. Bandung: CV Pustaka Setia.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Bogor. (2023). Statistik Pemilu 2024. Bogor: BPS Kabupaten Bogor.

Budiardjo, M. (2018). Dasar-dasar ilmu politik (Ed. revisi). Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fitriyah. (2019). Evaluasi efektivitas metode SIS dalam meningkatkan partisipasi politik perempuan. Jurnal Kajian Gender, 4(2), 112–125.

Hidayat, S. (2019). Implementasi kuota gender dalam pemilu Indonesia. Jurnal Ilmu Politik, 15(2), 48–55.

Hidayatullah, A. A. (2026, 29 Januari). Wawancara dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor, Sekretaris KPU Kabupaten Bogor.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor. (2019). Rekapitulasi hasil Pemilu DPRD Kabupaten Bogor 2019. Bogor: KPU Kabupaten Bogor.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor. (2023a). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 1098 Tahun 2023 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilu 2024. Bogor: KPU Kabupaten Bogor.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor. (2023b). Data Pemilih Pemilu Tahun 2024. Bogor: KPU Kabupaten Bogor.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor. (2023c). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilu 2024. Bogor: KPU Kabupaten Bogor.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor. (2024). Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 1570 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Bogor dalam Pemilu 2024. Bogor: KPU Kabupaten Bogor.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. (2023). Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Jakarta: KPU RI.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). (2020). Laporan Pemilu Legislatif 2019. Jakarta: KPU RI.

Mas’udi, Z. A. (2020). Politik budaya dan partisipasi perempuan di Indonesia. Bandung: Mizan.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Nugroho, A. (2022). Strategi partai politik di Pemilu 2019: Analisis implementasi kuota. Jurnal Konstitusi, 19(1), 42–55.

Qodir, Z. (2015). Siyasah dusturiyah dalam tata kelola politik Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 12(3), 78–82.

Qodir, Z. (2021). Siyasah dusturiyah dalam tata kelola politik Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 18(1), 15–30.

Rahman, F. (2023a). Partisipasi politik perempuan di pemilu lokal: Integrasi siyasah dusturiyah. Jurnal Studi Politik Daerah, 5(2), 50–60.

Rahman, F. (2023b). Dinamika pemilu lokal di Jawa Barat: Kasus keterwakilan perempuan. Jurnal Studi Politik Daerah, 5(2), 55–60.

Rahman, F. (2024). Keadilan gender dan siyasah dusturiyah di pemilu daerah. Jurnal Studi Politik Islam, 6(1), 80–90.

Republik Indonesia. (2017). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6109.

Santoso, B. (2020). Prinsip syura dalam siyasah dusturiyah dan demokrasi Indonesia. Jurnal Hukum Islam, 17(2), 30–40.

Wahyudin, S.Kom., M.A.P. (2026, 26 Januari). Wawancara dengan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Kabupaten Bogor, Wakil Sekretaris Bidang Keanggotaan sekaligus Liaison Officer (LO) Partai Gerindra untuk KPU Kabupaten Bogor.

Wardani, S. B. E. (2020). Keterwakilan perempuan dan tantangan politik elektoral di Indonesia. Jurnal Politik dan Kebijakan, 12(1), 22–23.

Widodo, T. (2017). Teori partisipasi politik dan gatekeeping partai di Indonesia. Jurnal Sosiologi Politik, 10(1), 25–40.

Downloads

Published

2026-04-01

How to Cite

Rubbiyanti, F. S. ., Shaleh, C. ., & Saptaji, A. (2026). STRATEGI PARTAI GERINDRA DALAM PEMENUHAN KUOTA 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN PADA PEMILU LEGISLATIF 2024 DI DAPIL III KABUPATEN BOGOR. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 4(4), 1772–1781. https://doi.org/10.58738/qanun.v4i4.1332