Penanganan Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Melalui Pendekatan Restorative Juctice di Wilayah Kota Banda Aceh

Authors

  • Harry Fauzi Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Muhammadiyah Takengon
  • Seri Mughni Sulubara Ilmu Sosial dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh
  • Murthada Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh
  • Syafridha Yanti Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Mahakarya Aceh

DOI:

https://doi.org/10.58738/lawyer.v1i1.139

Keywords:

Penyalahgunaan penggunaan narkotika, Restorative justice, Rehabilitasi medis, Rehabilitasi sosial

Abstract

Penyalahgunaan penggunaan narkotika merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. Persoalan yang muncul memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia. Restorative justice merupakan proses  penyelesaian yang dilakukan di luar sistem peradilan pidana (criminal justice system) dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga korban dan pelaku, masyarakat, serta pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu tindak pidana yang terjadi untuk mencapai kesepakatan dan penyelesaian. Penyalahgunaan penggunaan narkotika di Aceh khususnya di Kota Banda Aceh semakin meningkat. Berdasarkan hasil data survei Badan Narkotika Nasional (BNN) bahwa sebanyak 73.201 warga Aceh terindikasi kecanduan narkotika. Namun dari total jumlah tersebut hanya 916 pecandu narkotika yang direhabilitasi dan selebihnya belum mendapatkan layanan rehabilitasi. Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 menyebutkan tentang narkotika menyebutkan bahwa Pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Penerapan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku tindak pidana narkotika memerlukan adanya kerjasama yang sinergi antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh dan Jaksa Penuntut Umum pemerintahan dan juga masyarakat ikut serta berkoordinasi bersama untuk memberantas peredaran narkotika dan mengupayakan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu narkotika di wilayah Kota Banda Aceh. Penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice secara garis besar ialah penyelesaian tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan bukan pembalasan. Jadi terdakwa tindak pidana penyalahgunaan narkotika diberikan program rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sehingga bisa sembuh dari ketergantungan dan bisa kembali kepada masyarakat sehingga bisa menjadi aktivitas sehari-hari seperti biasa. Rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dilakukan dengan harapan bahwa setelah menjalani terapi pelaku penyalahguna narkotika bisa sembuh tanpa harus menjalani proses hukuman penjara.

References

Abintoro Prakoso. (2016). Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Anak. Yogyakarta. Aswaja Pressindo.

A. Kadarmanta. (2010). Narkoba Pembunuh Karakter Bangsa. Jakarta. PT. Forum Media Utama.

Ediwarman. (2015). Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Panduan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi. Medan. Sofmedia.

Ediwarman. (2014). Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi. Jakarta. Genta Publishing.

Eva Achjani Zulfa. (2011). Pergeseran Paradigma Pemidanaan. Bandung. Lubuk Agung.

Herman Soeparman. (2000). Narkoba Telah Merubah Rumah Kami Menjadi Neraka. Jakarta. Departemen Pendidikan Nasional-Dirjen Dikti.

J.P. Caplin. (1995). Kamus Lengkap Psikologi. Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada.

Peter Gilles. (1997). Criminal Law. Sidney. LBC Information Services.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta. Kencana Pranada Media Group.

Peter Mahmud Marzuki. (2008). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Sudikno Mertokusumo. (2006). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Liberty.

Sudarsono. (1990). Etika Islam Tentang Kenakalan Remaja. Jakarta. Rineka Cipta.

Taufik Makaro. Suhasril, dan Moh. Zakky. (2005). Tindak Pidana Narkotika. Bogor. Ghalia Indonesia.

Tony Marshall. (2022). Restorative Justice on Trial in Britain. New York. Oxford University Press.

Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Downloads

Published

2023-04-02