Peradilan Hukuman Pelaku Zina Pada Masa Nabi Muhammad SAW

Authors

  • Muhammad Syarif Universitas Serambi Mekkah

DOI:

https://doi.org/10.58738/lawyer.v1i1.138

Keywords:

Peradilan, Hukuman, Pelaku Zina, Masa Nabi Muhammad SAW

Abstract

Keberadaan Nabi Saw di masyarakat saat itu jika dilihat dari konsep ketatanegaraan modern menggabungkan ketiga institusi trias politica yaitu kekuasaan legislatif eksekutif dan judikatif sekaligus. Proses peradilan berlangsung dengan sangat sederhana, jika ada seseorang yang menemui satu permasalahan maka ia dapat bersegera datang kepada Nabi Saw untuk meminta putusan tanpa harus menunggu waktu tertentu maupun mencari tempat tertentu pula. Bahkan kebanyakan dari putusan-putusan (qadlā’) yang dilakukan oleh Nabi Saw lebih bersifat sebagai “fatwa” dengan model tanya-jawab, dibandingkan dengan proses sebuah “pengadilan” dalam bahasa yang sering dipahami di masa sekarang. Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. Sedangkan hukuman bagi penzina muhsan sebagaimana sudah pernah dipraktekkan pada masa Rasulullah adalah dengan dirajam. Penerapan hukuman rajam pada para pelaku zina sebab mereka melaporkan perbuatan mereka sendiri kepada Nabi. Nabi sama sekali tidak mencari-cari kesalahan mereka untuk dirajam.

References

Abduh Malik. (2006). Perilaku Zina; Pandangan Hukum Islam dan KUHP, Jakarta: Sinar Grafika.

Abdul Aziz Dahlan. 1996. Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve,.

Abdul Wahhāb Khallāf. (1405H/1985). Al-Sultāt al-Tsalāts fī al-Islām: Al-Tashrī`, al-Qadlā’, al-Tanfīdz, Kuwait, Dār al-Qalam.

Abdullah Ahmed an-Na’im. (1994). Dekonstruksi Syariah: Wacana Kebebasan Sipil, Hak Asasi Manusia dan Hubungan Internasional Dalam Islam, Yogyakarta: LKiS dan Pustaka Pelajar.

Abû Abdillâh Muhammad bin Ismâ'îl al-Bukhârî, Selanjutnya disingkat Imam al-Bukârî), Sahîh al-Bukhârî, Semarang: Thoha Putra.

Abu Daud Sulaiman Al- Asy’ats As-Sijistani, Sunan Abu Daud, Juz IV, Dar Al-Fikr.

Ahmad Wardi Muslich. (2005). Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Ahmad Wardi Muslich. (2006). Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Imam Abi Husain Muslim bin Hajjaj al-Qusairy al-Nasaburiy, Shahih Muslim, juz II, Baeirut: Dar al-Kitab al-Ilmiyah.

M. Quraish Shihab. (2008). Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan, dan Keserasian al-Qur’an, Jakarta: Lentera Hati.

Maktabah Syamilah, Syamela.

Muhammad bin ‘Abd al-Baqi bin Yusuf al-Zarqani al-Misri al-Azhari al-Maliki. (1990). Syarh al-Zarqani ‘ala Muwaththa‟, Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyah.

Muhammad ibn Ali Asy-Syaukani, Nailul Authar, Juz VII, Dar Al-Fikr.

Zainuddin Ali. (2009). Hukum Pidana Islam, Jakarta: Ciputat Press.

Zuhri. (1996). Hukum Islam dalam Lintasan Sejarah, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2023-04-02