Pengaruh Rekonsiliasi Fiskal terhadap Kepatuhan Wajib Pajak: Studi Kasus pada UMKM
DOI:
https://doi.org/10.58738/jacta.v4i1.1601Keywords:
rekonsiliasi fiskal, kepatuhan wajib pajak, UMKMAbstract
kepatuhan wajib pajak pada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Rekonsiliasi fiskal, yaitu penyesuaian antara laba akuntansi yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) dengan laba fiskal berdasarkan ketentuan perpajakan, merupakan kewajiban formal bagi UMKM yang menggunakan pembukuan. Namun, kompleksitas teknis rekonsiliasi sering kali menjadi kendala signifikan yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak, baik kepatuhan formal (pelaporan tepat waktu) maupun kepatuhan material (kebenaran penghitungan pajak terutang). Studi ini menjadi penting mengingat sektor UMKM berkontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional dan menyerap 97% tenaga kerja, tetapi tingkat kepatuhan pajaknya masih tergolong rendah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada lima UMKM di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam sentra industri kecil dan menengah. Kriteria pemilihan subjek meliputi: (1) UMKM yang telah menggunakan pembukuan (bukan pencatatan); (2) memiliki omzet tahunan antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar (kualifikasi UMKM menurut UU Cipta Kerja); (3) telah beroperasi minimal tiga tahun; serta (4) bersedia menjadi partisipan penelitian. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pemilik UMKM dan/atau staf akuntansi, analisis dokumen laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, serta observasi partisipatif terhadap proses penyusunan rekonsiliasi fiskal. Analisis data menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldana (2014) yang terdiri atas kondensasi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rekonsiliasi fiskal berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, namun dengan arah yang bervariasi. Pada tiga UMKM yang memiliki sumber daya manusia akuntansi memadai (minimal lulusan diploma atau sarjana akuntansi), rekonsiliasi fiskal dipersepsikan sebagai instrumen yang membantu dalam perencanaan pajak dan meningkatkan kepatuhan material. Pemilik UMKM memahami bahwa rekonsiliasi yang akurat mengurangi risiko pemeriksaan pajak dan sanksi administrasi. Sebaliknya, pada dua UMKM yang mengandalkan pencatatan sederhana dan tidak memiliki staf akuntansi khusus, rekonsiliasi fiskal menjadi beban administratif yang berat. Mereka sering kali terlambat menyampaikan SPT Tahunan karena kesulitan mengidentifikasi perbedaan temporer dan permanen, serta rentan melakukan kesalahan dalam penghitungan PPh terutang. Faktor paling kritis yang ditemukan adalah ketidakpahaman terhadap perlakuan fiskal atas pos-pos seperti penyusutan aktiva, beban dibayar di muka, serta biaya yang tidak terkait dengan 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Akibatnya, dua UMKM tersebut cenderung memilih melaporkan penghasilan berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) untuk menghindari rekonsiliasi, meskipun secara potensial mereka membayar pajak yang lebih tinggi dari yang seharusnya.
References
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. (Perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 151.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. (Perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2018).
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2022 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia. (2018). Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP). Jakarta: IAI.
Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Denzin, N. K., & Lincoln, Y. S. (Eds.). (2018). The SAGE handbook of qualitative research (5th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Kirchler, E. (2007). The economic psychology of tax behaviour. Cambridge, UK: Cambridge University Press.
Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. Beverly Hills, CA: SAGE Publications.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Patton, M. Q. (2015). Qualitative research & evaluation methods: Integrating theory and practice (4th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Slemrod, J. (2007). Taxing ourselves: A citizen's guide to the debate over taxes (4th ed.). Cambridge, MA: MIT Press.
Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.
Barney, J. (1991). Firm resources and sustained competitive advantage. Journal of Management, 17(1), 99-120.
Dyreng, S. D., Hanlon, M., & Maydew, E. L. (2008). Long-run corporate tax avoidance. The Accounting Review, 83(1), 61-82.
Frank, M. M., Lynch, L. J., & Rego, S. O. (2009). Tax reporting aggressiveness and its relation to aggressive financial reporting. The Accounting Review, 84(2), 467-496.
Hanlon, M. (2003). What can we infer about a firm's taxable income from its financial statements? National Tax Journal, 56(4), 831-863.
Hanlon, M., & Heitzman, S. (2010). A review of tax research. Journal of Accounting and Economics, 50(2-3), 127-178.
Kirchler, E., Hoelzl, E., & Wahl, I. (2008). Enforced versus voluntary tax compliance: The "slippery slope" framework. Journal of Economic Psychology, 29(2), 210-225.
Mills, L. F. (1998). Book-tax differences and Internal Revenue Service adjustments. Journal of Accounting Research, 36(2), 343-356.
Slemrod, J. (2007). Cheating ourselves: The economics of tax evasion. Journal of Economic Perspectives, 21(1), 25-48.
Pangestu, M., & Dewi, S. (2022). Kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak di Indonesia: Tantangan dan peluang. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 13(2), 145-162.
Pangaribuan, M. T. U. (2023). Rekonsiliasi fiskal sebagai determinan kepatuhan wajib pajak UMKM: Sebuah tinjauan literatur. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 5(1), 89-104.
Sa'diyah, S. N., & Priyadi, M. P. (2025). Disentangling corporate tax behavior: The moderating role of transfer pricing in the nexus between capital intensity, managerial ownership, sales growth, and effective tax rate. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, 12(1), 45-63.
Santana, G. T. (2014). A associação entre o tax avoidance e a responsabilidade social corporativa (RSC) [Skripsi, Universidade de Brasília, Brasil]. Repositório Institucional da UnB.
Badan Pusat Statistik Kota Bekasi. (2023). Kota Bekasi dalam angka 2023. Bekasi: BPS Kota Bekasi.
Direktorat Jenderal Pajak. (2022). Laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak tahun 2022. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Profil wajib pajak UMKM dan kontribusinya terhadap penerimaan negara. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Bekasi. (2023). Data basis UMKM Kota Bekasi tahun 2023. Bekasi: Dinkop UKM Kota Bekasi.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. (2023). *Perkembangan data UMKM di Indonesia tahun 2019-2023*. Jakarta: Kemenkop UKM RI.
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2022). Nota keuangan dan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2022. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.


