Analisis Penerapan Akuntansi Akrual terhadap Efektivitas Pengelolaan Pajak Penghasilan Badan

Authors

  • Ilham Kuncoro STIE Kusuma Negara

DOI:

https://doi.org/10.58738/jacta.v4i1.1600

Keywords:

akuntansi aktual, efektivitas pengelolaan pajak, Pajak Penghasilan Badan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan akuntansi berbasis akrual terhadap efektivitas pengelolaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Akuntansi akrual, yang mengakui pendapatan dan beban pada saat hak dan kewajiban timbul tanpa memperhatikan arus kas, telah menjadi standar dalam pelaporan keuangan perusahaan. Namun, penerapannya dalam konteks perpajakan menimbulkan berbagai implikasi, terutama terkait dengan perbedaan temporer dan permanen antara laba akuntansi dan laba fiskal. Perbedaan ini berpotensi memengaruhi efektivitas pengelolaan PPh Badan, yang mencakup perencanaan pajak, kepatuhan pelaporan, efisiensi pembayaran, serta potensi sengketa pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus pada beberapa perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2019–2023. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan manajer perpajakan dan akuntansi, serta analisis dokumen laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan. Analisis data dilakukan dengan teknik analisis deskriptif komparatif dan analisis rasio efektivitas pajak, meliputi rasio beban pajak efektif (effective tax rate/ETR), rasio kepatuhan pelaporan, serta tingkat koreksi fiskal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan akuntansi akrual secara signifikan menimbulkan kompleksitas dalam rekonsiliasi fiskal. Ditemukan bahwa rata-rata perusahaan mengalami perbedaan temporer minimal 15–25% antara laba akuntansi dan laba fiskal setiap tahunnya, yang berasal dari pengakuan penyusutan, amortisasi, penyisihan piutang tak tertagih, dan imbalan pasca kerja. Perbedaan ini, jika tidak dikelola dengan baik, menyebabkan: (1) ketidaktepatan dalam perhitungan angsuran PPh Pasal 25, yang berdampak pada denda keterlambatan atau kelebihan pembayaran; (2) peningkatan risiko koreksi fiskal oleh otoritas pajak, terutama untuk pos-pos yang memerlukan judgment akuntansi seperti provisi dan estimasi; serta (3) ketidakefektifan perencanaan pajak karena ketidakpastian perlakuan akrual tertentu. Di sisi lain, penelitian ini juga menemukan bahwa perusahaan yang menerapkan sistem akuntansi akrual dengan didukung oleh dokumentasi yang kuat, pemisahan fungsi akuntansi komersial dan fiskal, serta penggunaan enterprise resource planning (ERP) menunjukkan tingkat efektivitas pengelolaan PPh Badan yang lebih tinggi. Indikatornya antara lain: rasio ETR yang stabil dan mendekati tarif nominal, minimnya koreksi fiskal saat pemeriksaan pajak (rata-rata <5% dari laba), serta kemampuan melakukan perencanaan pajak yang legal (tax avoidance) dengan tetap memenuhi prinsip kepatuhan. Faktor kunci yang memoderasi hubungan antara akuntansi akrual dan efektivitas pengelolaan PPh Badan adalah kualitas sumber daya manusia (pemahaman pajak dan akuntansi), kebijakan internal perusahaan tentang rekonsiliasi fiskal, serta intensitas konsultasi dengan konsultan pajak. Sebaliknya, kelemahan utama sering terjadi pada perusahaan skala menengah yang belum memiliki fungsi perpajakan terpisah, sehingga rekonsiliasi fiskal dilakukan secara manual dan rentan kesalahan.

 

References

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. (Perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 151.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Kerangka Standar Pelaporan Keuangan Indonesia (KSPKI) dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Jakarta: IAI.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia. (2016). PSAK 24 (Revisi 2016): Imbalan Kerja. Jakarta: IAI.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan – Ikatan Akuntan Indonesia. (2024). Perubahan Penomoran PSAK dan ISAK dalam SAK Indonesia. Jakarta: IAI.

Scholes, M. S., Wolfson, M. A., Erickson, M., Maydew, E. L., & Shevlin, T. (2014). Taxes and Business Strategy (5th ed.). Upper Saddle River, NJ: Prentice Hall.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: SAGE Publications.

Barney, J. (1991). Firm Resources and Sustained Competitive Advantage. Journal of Management, 17(1), 99-120.

Dyreng, S. D., Hanlon, M., & Maydew, E. L. (2008). Long-run Corporate Tax Avoidance. The Accounting Review, 83(1), 61-82.

Dyreng, S. D., Hanlon, M., & Maydew, E. L. (2010). The Effects of Executives on Corporate Tax Avoidance. The Accounting Review, 85(4), 1163-1189.

Dyreng, S. D., Hanlon, M., Maydew, E. L., & Thornock, J. R. (2017). Changes in Corporate Effective Tax Rates over the Past 25 Years. Journal of Financial Economics, 124(3), 441-463.

Frank, M. M., Lynch, L. J., & Rego, S. O. (2009). Tax Reporting Aggressiveness and Its Relation to Aggressive Financial Reporting. The Accounting Review, 84(2), 467-496.

Graham, J. R., Hanlon, M., Shevlin, T., & Shroff, N. (2014). Incentives for Tax Planning and Avoidance: Evidence from the Field. The Accounting Review, 89(3), 991-1023.

Hanlon, M. (2003). What Can We Infer About a Firm's Taxable Income from Its Financial Statements? National Tax Journal, 56(4), 831-863.

Hanlon, M. (2005). The Persistence and Pricing of Earnings, Accruals, and Cash Flows When Firms Have Large Book-Tax Differences. The Accounting Review, 80(1), 137-166.

Hanlon, M., & Heitzman, S. (2010). A Review of Tax Research. Journal of Accounting and Economics, 50(2-3), 127-178.

Hanlon, M., & Slemrod, J. (2009). What Does Tax Aggressiveness Signal? Evidence from Stock Price Reactions to News About Tax Shelter Involvement. Journal of Public Economics, 93(1-2), 126-141.

Hanlon, M., Maydew, E. L., & Shevlin, T. (2008). An Unintended Consequence of Book-Tax Conformity: A Loss of Earnings Informativeness. Journal of Accounting and Economics, 46(2-3), 294-311.

Hanlon, M., Hoopes, J. L., & Shroff, N. (2014). The Effect of Tax Authority Monitoring and Enforcement on Financial Reporting Quality. The Journal of the American Taxation Association, 36(2), 137-170.

Lisowsky, P. (2010). Seeking Shelter: Empirically Modeling Tax Shelters Using Financial Statement Information. The Accounting Review, 85(5), 1693-1720.

Mills, L. F. (1998). Book-Tax Differences and Internal Revenue Service Adjustments. Journal of Accounting Research, 36(2), 343-356.

Sa'diyah, S. N., & Priyadi, M. P. (2025). Disentangling Corporate Tax Behavior: The Moderating Role of Transfer Pricing in the Nexus Between Capital Intensity, Managerial Ownership, Sales Growth, and Effective Tax Rate [citations:9]. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan, 12(1). (Terindeks DOAJ)

Santana, G. T. (2014). A Associação entre o Tax Avoidance e a Responsabilidade Social Corporativa (RSC) [Skripsi]. Universidade de Brasília, Brasil. [citations:2]

Direktorat Jenderal Pajak. (2026, February 11). Indonesia's Strategic Pivot in the Era of Global Minimum Tax. Pajak.go.id. Diakses dari

Ikatan Akuntan Indonesia. (2025). Update Standar Akuntansi Keuangan 2025: Perubahan PSAK dan Implikasinya bagi Bisnis di Indonesia. Lukman Management.

KKA Nirmala. (2025, June 25). Perlakuan PSAK 24 vs SAK ETAP pada Laporan Keuangan. KKA Nirmala.

Map Resources Indonesia. (2025). Cash vs Accrual Accounting Indonesia: Which Method Foreign Companies Should Use (2026). Map Resources Indonesia. Diakses dari

Pangaribuan, M. T. U. (2025, November 5). Tax Holiday vs. Top-up Tax: Merancang Ulang Insentif Pajak Indonesia di Era Pajak Minimum Global. Direktorat Jenderal Pajak.

Redaksi DDTCNews. (2024, September 10). Jangan Lupa! Ada Perubahan Penomoran PSAK, Begini Ketentuannya. DDTCNews.

Downloads

Published

2025-07-30

How to Cite

Ilham Kuncoro. (2025). Analisis Penerapan Akuntansi Akrual terhadap Efektivitas Pengelolaan Pajak Penghasilan Badan. JACTA: Journal of Accounting and Tax, 4(1), 21–30. https://doi.org/10.58738/jacta.v4i1.1600